oleh

DPRD Temukan Perda Belum Miliki Perwal, Walikota Diminta Bertindak

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang mendesak kepada lembaga eksekutif yaitu Pemkot Tangerang untuk dapat segera membuat aturan turunan Peraturan Walikota (Perwal) atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Desakan tersebut muncul setelah bertahun-tahun Perda yang telah disahkan, namun tak kunjung ada Perwal sebagai aturan teknis dari Perda itu sendiri.

“Kami menekankan secepat mungkin Walikota membuat Perwal, karena perda penyelenggaraan wajib belajar diniyah takmiliyah, perwalnya belum turun-turun,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji saat dimintai keterangan di Gedung DPRD, Selasa (9/3/2021).

“Banyak perda-perda yang dibuat tapi mandul karena tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Saeroji menyatakan, salah satu Perda nomor 4 tahun 2016 sudah memakan waktu kurang lebih empat tahun tidak ada Perwal. Kendati demikian, sehingga Perda tersebut tidak dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Vaksin Covid-19 Para Atlet dan Tenaga Kebersihan

Saeroji minta kepada Bapemperda DPRD Kota Tangerang, untuk dapat menginventarisir dan mengkaji kembali Perda yang telah dibuat namun belum memiliki Perwal.

“Kalau perda banyak tapi Perwal gak ada ya gak jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemkot Tangerang untuk dapat segera membuat aturan tehnis dari Perda yang telah disahkan oleh DPRD. Sehingga aturan tersebut dapat dijalankan.

“Kita sudah ingatkan aturan teknis jangan terlalu lama, untuk mengaktualisasikan perda tersebut,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email