oleh

DPRD Tangsel Tolak “Ketuk Palu” Satu Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana pengesahan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata bertepuk sebelah tangan.

 

Sebab, dari empat draft regulasi yang akan diusulkan ada satu telah gagal “ketuk palu” alias disahkan.

 

“Ada satu Raperda yang batal disahkan,” ungkap Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Ahadi, saat membuka acara Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Walikota di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (3/8/2015).

 

Politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu memaparkan, ketiga draft Raperda yang disetujui antara lain Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Dilanjutkan usulan pengesahan draft Raperda tentang Perikanan. Ketiga, berupa Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

 

Sementara draft usulan payung hukum yang ditolak adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

 

Ahadi berpesan agar Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel mengoreksi ulang.

 

“Coba tolong diperiksa lagi draft usulan Raperda tersebut,” tegas Ahadi. ** Baca juga: Rano Klaim Pendapatan Daerah Banten Lampaui Target

 

Pesan itu didengarkan langsung oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie sebagai perwakilan dari unsur lembaga legislatif.

 

Bang Ben, begitu sapaan akrab Benyamin hadir menggantikan Walikota Airin Rachmi Diany. Airin berhalangan hadir lantaran mesti memenuhi undangan rapat kerja di kantor Kementerian.(yud/ard)

Print Friendly, PDF & Email