oleh

DPRD Tangsel Setuju Sampah Dibuang ke TPA Cilowong di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani perjanjian kerjasama antardaerah dengan Pemerintah Kota Serang tentang pengelolaan sampah. Nantinya setiap hari sekitar 400 ton sampah dibuang ke TPA Cilowong, Kota Serang.

“Finalisasi Pansus mensetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp21.715.356.000,” kata Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Muhamad Aziz kepada kabar6.com di DPRD Kota Tangsel, Senin (8/3/2021).

Politisi asal Partai Golkar ini jelaskan, besaran kas daerah yang akan dikeluarkan itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang. Bantuan keuangan khusus itu selama tiga tahun perjanjian kita berdasarkan perjanjian kerjasama.

Azis menyatan, besaran nilai di atas pansus sudah diminta kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk mereview, direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat, dan itu sudah dilaksanakan.

“Besaran Rp 21 miliar ini apa saja kegunaannya itu sudah sesuai dengan BPKP maupun inspektorat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku besarannya sebesar tadi,” jelas Azis.

Kabar6.com
DPRD Tangsel Setuju Sampah Dibuang ke TPA Cilowong di Serang.(Yud)

Di lokasi sama secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, pihaknya sudah mendapat persetujuan DPRD untuk melanjutkan kerja sama pembuangan sampah di TPA Cilowong, Kota Serang. Setelah persetujuan ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Perjanjian kerja sama secepatnya. Ayat-ayat yang dikerja sama harus disepakati kedua pihak,” ujarnnya.

Benyamin bilang, dalam perjanjian kerja sama nantinya termasuk materi kompensasi bagi masyarakat sekitar TPA Cilowong yang terdampak langsung.

**Baca juga: Tangsel Jadi Zona Kuning Covid-19, Airin: Gak Boleh Lelah

“Paling tidak sesuatu dengan retribusi yang kita berikan per ton sudah disepakati,” papar Benyamin.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang tentang pengelolaan sampah retribusi pembuangan sampah per ton Rp 175 ribu per ton.(adv)

Print Friendly, PDF & Email