oleh

DPRD Tangsel Masukan 24 Raperda Kedalam Propemperda 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasukan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kedalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Emanuela Ridayati pada Rapat Paripurna menerangkan, pertama adalah Raperda mengenai Bangunan Gedung, kedua Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketiga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, keempat Raperda perubahan atad Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Selasa (23/11/2021).

Wanita yang akrab disapa Rida ini melanjutkan, kelima Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan 2011 – 2031, kemudian ada Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman.

“Raperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan. Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota. Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi,” ungkapnya.

Lanjut Rida, Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah.

“Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terangnya.

**Baca juga: Kecelakaan Beruntun Dekat Pacuan Kuda Pamulang Pemotor Tewas

Masih lanjut Rida, Raperda Perkoperasian dan Usaha Mikro, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkugan Perusahaan, Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2021 – 2025.

“Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Kerja Sama Daerah, Raperda Pembangunan Pembinaan dan Pertahanan Keluarga, Raperda Kumulatif Terbuka,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email