oleh

DPRD Tangsel Diyakini Sulit Capai Target 19 Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Target 19 peraturan daerah (perda) yang diproyeksikan DPRD Kota Tangsel bakal bisa disahkan pada tahun 2012 ini, dipastikan tidak akan tercapai.

Sikap pesimistis ini justru disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRD setempat, Rizki Jonis dengan berbagai alasan.

“Sekarang sudah mau menginjak bulan Oktober. Tapi perda yang dibuat masih di bawah 10. Maka, mustahil jika hingga akhir tahun nanti bisa memenuhi target 19 perda,” ujar Jonis.

Dari 19 perda yang ditargetkan, Jonis memperkirakan DPRD paling banyak hanya bisa merampungkan 12 perda hingga akhir tahun 2012 ini.

Saat ini, ada 4 raperda meliputi raperda pengolahan sampah, zakat infak dan sadaqah, raperda transparansi pemerintahan daerah dan raperda system kesehatan.

“Selain delapan perda yang sudah disahkan, bulan ini ada empat raperda yang akan dibahas dan segera dipansuskan,” katanya kepada Kabar6.com, Senin (15/10/2012).

Jonis mengakui, jumlah perda yang dihasilkan dewan setiap tahunnya, menjadi ukuran kinerja dewan sendiri, sehingga ketidakmampuan menyelesaikan target tersebut kiranya bakal cukup memalukan bagi dewan.

“Sisa 7 raperda yang tidak dapat diselesaikan, lebih disebabkan oleh ketidak siapaan pengusul dalam hal ini Pemkot Tangsel dan DPRD,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu lagi.

Lanjut Jonis, yang sekarang dilakukan DPRD adalah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pembahasan Raperda. Apabila selesai dilakukan konsultasi publik, akan dikembalikan ke Pemkot untuk dilakukan kajian.

Dari sinilah akan dapat terlihat seberapa serius kemauan dan partisipasi yang ditunjukan untuk dapat menyelesaikan kajian terkait Raperda yang telah dikonsultasikan.

Sambung Jonis, dari konsultasi publik yang dilakukan, Pemkot diberikan kesempatan untuk melakukan kajian terkait hal-hal yang dirasa bertolak belakang dengan ketentuan yang ada.

Masukan dan kajian serta penambahan maupun pengurangan dalam Raperda ini nantinya akan dijadikan sebagai bentuk masukan demi kesempurnaan Raperda yang diajukan DPRD Kota Tangsel.

Perlu diketahui, dari 19 perda yang diusulkan saat ini baru delapan perda yang telah disahkan dan empat perda masih dalam pembahasan dan akan segera diparipurnakan.

Dari 19 raperda tersebut ada tujuh raperda yang nantinya tidak dapat diparipurnakan dan akan dibahas pada tahun 2013 nanti yaitu, raperda CSR, raperda haji.

Raperda pembinaan pasar tradisional raperda pelayaan dan social, raperda diniyah, raperda kerukunan beragama dan raperda penataan pasar tradisional dan modern.(evan)

Print Friendly, PDF & Email