oleh

DPRD Tangerang: Siapapun Itu Urus Izin Dulu Baru Mendirikan Bangunan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan gedung politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Ham milik Kemenkumham yang tetap berjalan walau sudah disegel, membuat Eddy Ham, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang angkat bicara.

Eddy mengatakan, pihak kontraktor atau penanggung jawab proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM yang tidak jauh dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang seharusnya melakukan tahapan perizinan pembangunan sebelum mendirikan bangunan, agar tidak menyalahi aturan.

Dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu dan tentang retribusi perijinan tertentu .

“Jangan semena-mena, siapapun itu harus izin dulu baru mendirikan bangunan,” tegas Eddy Ham, Selasa (11/12/2018).

**Baca juga: Tersegel, Pekerjaan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan Ham Tetap Berjalan.

Eddy melanjutkan, jika pihak kontraktor masih melanjutkan proses pembangunan gedung empat lantai itu, maka pihak Satpol PP dalam waktu tertentu sesuai aturan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan.

“Jika proses pembangunan masih berjalan sebelum diurus perizinannya, pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan. Diurus dulu dong perizinannya, baru dirikan bangunan,” jelasnya.

**Baca juga: Plang IMB Tak Dipasang, Penanggung Jawab Gedung BPSDM Sebut Tak Lakukan Pelanggaran Perijinan.

Dikesempatan yang sama, Eddy Ham juga langsung menghubungi Kaonang selaku Kepala bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang dari telepon selularnya.

Dalam komunikasi ke Eddy Ham, Kaonang menjelaskan penyegelan dilakukan karena pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan tersebut.

“Benar, Kaonang tadi bilang pihak proyek tidak bisa menunjukkan administrasi perizinan maka dilakukan penyegelan,” beber Eddy. (jic)

Print Friendly, PDF & Email