oleh

DPRD Tangerang Sahkan Raperda Perubahan Retribusi dan Jasa Usaha

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menyetujui Raperda terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah No.6 tahun 2011, tentang Restribusi Jasa dan Usaha, yang disulkan pemerintah setempat.

Adapun perubahan dimaksud terkait penambahan retribusi pada sektor bangunan usaha, seperti bangunan usaha rumah kontrakan ataupun kamar kos.

“Tentu perubahan itu untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (7/9/2015).

Sedangkan untuk penerapan perubahan atas perda tersebut, Bupati menyebut akan mengatur ulang sesuai aturan yang ada.

“Walaupun perda ini sudah ditetapkan dan disahkan, tidak semena-mena langsung diterapkan. Masih akan ada proses lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mengatakan, seluruh fraksi sudah menyetujui adanya perubahan dalam Perda tersebut. **Baca juga: DPRD Tangerang Dukung Raperda Pembubaran PD Apotik Sumber Jaya.

“Sudah setuju semua, tinggal kita lihat penerapannya dilapangan. Dan, jangan sampai tersendat-sendat,” ungkapnya.(Shy)

 

Print Friendly, PDF & Email