oleh

DPRD Tangerang Minta Perbub Rokok Dikaji Ulang

image_pdfimage_print
Puntung rokok tercecer di kawasan Puspemkab Tangerang.(shy)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meminta adanya kajian ulang terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal tersebut setelah adanya teguran keras Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Tangerang, karena kedapatan merokok dalam kantor.

“Menurut saya harus ada kajian ulang pada Perbub tersebut. Karena, apabila peraturan itu sudah dibuat, Pemkab Tangerang wajib mengadakan fasilitas area khusus merokok,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya kepada kabar6.com, Kamis (2/2/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, seharusnya sebelum adanya peraturan tersebut, pihak Pemkab Tangerang sudah menyediakan kawasan khusus merokok.

“Jika dalam perbup tersebut belum ada solusi atau area khusus, tentunya peraturan itu belum bisa maksimal dijalankan,” ujar Rispanel.**Baca juga: Sidak di BPMPD, Bupati Zaki “Semprot” PNS Merokok.

Untuk diketahui, pada Senin (30/1/2017) lalu, Bupati Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah dinas dan badan. Dalam sidak tersebut, Bupati Zaki sempat menegur keras sejumlah PNS di BPMPD Kabupaten Tangerang lantaran merokok dalam ruangan.**Baca juga: BNN Bongkar Narkoba Jenis Baru Beredar di Tangsel.

Tak hanya itu, pantauan kabar6.compada sejumlah gedung kedinasan seperti Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang, masih terdapat masyarakat ataupun PNS yang merokok di area larangan merokok. Padahal, terdapat spanduk ataupun stiker dilarang merokok.(shy)

Print Friendly, PDF & Email