oleh

DPRD Tangerang Apresiasi Raperda Pelayanan Publik

image_pdfimage_print
Layanan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang.(shy)

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait Pelayanan Publik disambut baik Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Kita setuju adanya peraturan itu, karena pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang masih sangat kurang dibanding dengan kota lain. Baik dari cara mereka melakukan pelayan ataupun fasilitas yang diberikan,” ungkap Ma’mum Murod, anggota Fraksi Partai Golkar, Senin (20/2/2017).

Ia meminta, adanya peraturan tersebut dapat dengan fokus membenahi pelayanan ASN di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik.

“Di sini kami meminta pelayanan ASN harus lebih baik setidaknya harus menggunakan Senyum, Sapa, Salam (3S) yang selama ini kurang di Kabupaten Tangerang. Kita juga meminta peraturan ini nantinya, harus secara jelas mengatur seperti apa pelayanan publik yang harus diberikan PNS kepada masyarakat. Nantinya pun pelayanan ini juga harus mengatur pelayanan tanpa diskriminasi seperti, tidak membedakan si kaya dan si miskin,” paparnya.**Baca juga: Hidup Sendiri, Bunanto Tewas Tergantung di Babakan.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, peraturan tersebut memang dibuat lantaran masih banyaknya ASN yang pola pikirnya tidak berdedikasi untuk masyarakat dan budaya kerja pun masih rendah.**Baca juga: HPSN, Pemkab Tangerang Resmikan TPST.

“Peraturan ini sedang kita buat dan dibahas juga oleh DPRD, semoga ke depannya tentu bisa mengubah pola pikir dan sistem kerja ASN di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik,” tutupnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email