oleh

DPRD: Perusahaan Bodong Harus Disanksi Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, meminta pemerintah daerah setempat agar bersikap tegas menyikapi maraknya perusahaan bodong yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sanksi tegas yang dimaksud para wakil rakyat adalah penutupan tempat usaha. Karena kegiatan ilegal mereka dinilai sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Tangerang harus memberi sanksi tegas,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis, kepada Kabar6.com, Senin (24/3/2014).

Menurut Muhlis, menyikapi maraknya perusahaan bodong tersebut pihaknya mengaku akan segera meminta klarifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Perusahaan bodong itu diantaranya, PT Prima Metal Work (PMW), pabrik produsen paku yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Super Indo Citra Raya dan lainnya.

“Kamis (27/3/2014) esok, kami ada audiensi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Kami, akan minta klarifikasi terkait masalah itu,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang ini.

Dihari yang sama, melalui pesan singkat Kabar6.com mempertanyakan perizinan Super Indo Citra Raya kepada Kepala BP2T Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin. **Baca juga: Satpol PP: Pabrik Paku Bodong Segera Ditutup.

Namun, pertanyaan tersebut tak mendapatkan jawaban dari orang nomor satu di Badan yang khusus menangani perizinan tersebut.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email