oleh

DPRD Minta Satpol PP Menutup Permanen Inul Vizta

image_pdfimage_print

Kabar6-Penemuan minuman keras yang diperjualkan di sebuah tempat karaoke, Inul Vizta, di areal bisnis Tangcity oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membuat anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang gerah.

 

 

Pasalnya, menjual minuman keras sudah dilarang di Kota Akhlakul Karimah karena melanggar Perda 7 dan 8.

 

“Satpol PP harus segera menutup permanen Karaoke Inul Vizta karena sudah melanggar Perda 7 dan 8 tentang pelarangan minuman keras dan prostitusi” ujar Agus Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang kepada kabar6.com, Selasa (13/1/15).

 

Lebih jauh Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu menambahkan, bila sanksi tegas tidak diberlakukan, maka kedepan dikhawatirkan bakal terus bermunculan tempat hiburan lain yang juga menjual minuman keras.

 

Hal senada juga dilontarkan Wakil ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi. Menurutnya, penegakan Perda miras harus diberlakukan tanpa pandang bulu. “Kalau sudah jelas terbukti melanggar, ya tempat itu harus ditutup. Dan, ijinnya juga harus dicabut,” kata Hapipi.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email