oleh

DPRD Minta Pemkab Tangerang Sediakan Kuota PPDB Khusus Wilayah Minim SMP

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menyediakan alokasi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditahun ini. Khususnya bagi calon siswa dan siswi yang di wilayah atau kecamatan tidak memiliki SMP Negeri.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi menjelaskan, berdasarkan rapat dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, rencananya Dindik akan membuat radius sistem zonasi PPDB untuk memaksimalkan penyerapan siswa-siswi di kecamatan yang masih minim SMP Negeri.

“Para calon peserta PPDB itu nantinya akan masuk ke sekolah terdekat, Petunjuk Teknis (Juknis) akan mengarah kesana. Hanya sekali lagi sistem zonasi ini mau membuat sedemikian apapun tidak akan menjadi sebuah kebijakan yang respentatif secara optimal, karena ukuran sederhananya yang terdekat dahulu,” jelasnya, Kamis, (20/6/2019).

Supriyadi mengatakan, sistem zonasi PPDB tidak akan menyerap 100 persen calon peserta PPDB. Jadi masih akan terjadi siswa-siswi yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri. Tidak menutup kemungkinan dari para siswa-siswi tersebut yang cukup berprestasi.

**Baca juga: Tolak Aksi Kerusuhan di MK, Kiai dan Santri Banten Sepakat Hormati Keputusan MK.

“Disini perlunya sosialisasi sistem zonasi dan juknis PPDB itu, juga akan mengakomodir tentang masalah prestasi. Jadi kepada para calon siswa yang putra-putrinya memiliki prestasi tinggi itu dapat masuk ke sekolah negeri,” ujarnya.

Supriyadi meminta kepada Pemkab Tangerang, untuk menyediakan alokasi kuota terhadap calon peserta PPDB tahun ini, yang minim SMP Negeri diwilayahnya.

“Oleh karenanya terhadap calon siswa yang berasal dari desa atau kelurahan yang belum mempunyai SMP Negeri juga harus mendapatkan alokasi sekolah,” katanya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email