oleh

DPRD Lebak Sorot Dana Donasi yang Dipungut Minimarket

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Rabu (12/2/2020).

Rapat yang membahas persoalan pertumbuhan minimarket dan tambak udang itu juga dihadiri Dinas Satpol.

Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin mengatakan, dari hasil RDP, ada beberapa poin yang ditandatangani oleh Komisi I dan DPMPTSP. Salah satunya, soal donasi konsumen yang dipungut di setiap gerai minimarket.

“Ya, khusus minimarket, kami minta donasi yang dipungut oleh mereka harus dipergunakan kembali untuk warga Lebak. Dan ini kami minta laporannya,” kata Enden kepada Kabar6.com.

Setiap bulan, DPMPTSP juga diminta untuk melaporkan mengenai produk perizinan, baik yang sedang dikeluarkan maupun di dalam proses.

“Lalu soal izin lingkungan kami jiga berharap agar diperhatikan. Ini untuk menghindari konflik di masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Yang menarik, sebelumnya Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis pernah menegaskan, bahwa DPMPTSP bukan merupakan mitra kerja Komisi I.

Hal itu dikatakan Yosef saat diminta tanggapan terkait keinginan Komisi I untuk mengkaji seluruh dokumen perizinan minimarket. Saat itu, Yosef mengatakan DPMPTSP merupakan mitra Komisi II.

**Baca juga: Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Pemkab Lebak Libatkan APH.

Kemudian, permintaan berkali-kali Komisi I untuk menggelar RDP dengan dinas tersebut tak juga disetujui Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat. Pada akhir Januari 2020, Dindin mengatakan, RDP dengan DPMPTSP soal minimarket bukan prioritas.

“Sudah, itu tidak perlu dibahas lagi. Masa lalu,” kata Enden saat disinggung hal itu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email