oleh

DPRD Lebak Siapkan Pembahasan Perubahan Tata Ruang Wilayah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak menunggu jadwal yang ditentukan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD.

“Kami hanya tinggal menunggu jadwal dari Bamus, apakah harus dibentuk pansus atau tidak dalam pembahasannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak, Peri Purnama kepada Kabar6.com, Kamis (25/6/2020).

Selain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034, kata Feri, ada 2 Raperda lainnya yang sudah diusulkan Pemkab Lebak untuk dibahas.

Dua Raperda lainnya itu adalah Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.

“Tetapi kalau untuk Raperda perubahan tidak perlu pansus, karena penyusunan kan dari eksekutif. Hanya memang, kami belum mendapatkan draft Perdanya,” tutur Peri.

**Baca juga: Pengadaan Sembako Covid-19 di Lebak Wajib Utamakan Pengusaha Lokal.

Untuk Raperda RTRW, sambung Peri, memang harus harmonisasi dengan RTRW provinsi. Selain itu, perda tersebut juga belum 5 tahun.

“Tetapi urgensinya mengenai perubahan peruntukkan kawasan,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email