oleh

DPRD Lebak Minta Pansel Tak Paksakan Loloskan Calon Pendamping BSRS yang Sudah di Program Lain

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta panitia seleksi (Pansel) tidak memaksakan meloloskan calon pendamping Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 yang sudah menjadi pendamping di program pemerintah lainnya.

Musa menyebut, jika pansel tetap memaksa meloloskan calon pendamping yang sudah jelas-jelas memiliki pekerjaan di program lain, maka hal itu dinilai maladministrasi.

“Jika dipaksakan artinya itu maladministrasi,” tegas Musa, Minggu (20/3/2022).

Musa mengaku sudah menyampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak terkait calon pendamping BSRS yang diduga sudah bekerja di program lain.

“Saya sudah langsung sampaikan kepada kepala dinas dan kabid perumahan Saya meminta siapapun itu kalau sudah di program lain tidak boleh diloloskan untuk kontrak kerja, mereka harus memilih salah satu pekerjaannya,” tegas Musa.

“Misalnya kalau dia sudah di pendamping Jamsosratu atau di program Flod Manajemen In Selcted River Basins (FMSRB) mereka mau lanjut di BSRS ya harus berhenti di pendamping program itu. Begitu juga kalau ada yang perangkat desa,” sambung politisi PPP ini.

**Baca juga: Pemkab Lebak Bakal Tertibkan Puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga

Kepada wartawan, Kabid Perumahan DPRKPP Kabupaten Lebak Heru Haryadi mengaku, akan menindaklanjuti masukan Musa.

“Kami sudah sampaikan ke Pak Musa. Kami sangat berterima kasih atas masukannya. Akan kami tindak lanjuti sebagai bahan kami evaluasi sebelum penandatangan kontrak dengan fasilitator. Masih ada beberapa tahapan yang harus diikuti calon fasilitator,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email