oleh

DPRD Lebak Minta Panitia Pilkades Perjelas soal Larangan APK

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin meminta panitia Pilkades tingkat kabupaten memperjelas edaran mengenai larangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala desa (Cakades). Edaran ditandatangani Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021, Al Kadri.

“Panitia kabupaten harus memperjelas poin pertama di surat edaran tersebut, karena tidak sedikit juga calon kepala desa yang bereaksi mengenai edaran larangan APK itu,” kata Enden kepada Kabar6.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Enden, poin larangan pemasangan APK di luar jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut tidak termasuk alat peraga sosialisasi. Karena jika termasuk, maka waktu 3 hari yang diberikan untuk memasang APK sangat singkat.

“Kalau interpretasi saya poin larangan pemasangan APK di luar pemasangan peraga sosialisasi. Tetapi kalau itu termasuk, jelas waktu 3 hari terlalu mepet bagi para calon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Enden.

**Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Lebak Minta Jadwal KRL Kembali Seperti Semula

Di luar waktu kampanye, sambung politisi PDI Perjuangan ini, panitia seharusnya memberikan waktu yang cukup lama kepada cakades mensosialisasikan diri. Sosialisasi diri berbeda dengan kampanye yang berisi narasi ajakan maupun menyampaikan visi misi dan program.

“Sosialisasi ini hanya mencantumkan nama, nomor urut dan warna saja. Beda dengan peraga kampanye yang memang berisi ajakan dan menyampaikan visi misi, jadi saya rasa ini yang harus diperjelas dan diatur oleh panitia,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email