oleh

DPRD Lebak Bantah Ada Pasal Titipin di Perubahan Perda RTRW

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 ditetapkan dan disetujui DPRD, Rabu (2/6/2021).

Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai selama proses pembahasan Raperda yang terdiri dari 84 pasal tersebut. Bahkan mahasiswa menduga adanya pasal titipan yang menguntungkan pengusaha.

Namun dugaan itu dibantah Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar. Agil memastikan, tidak ada pasal-pasal titipan di dalam perubahan RTRW.

“Tidak ada, sejauh saya memonitor karena saya koordinator seluruh raperda, tidak ada komunikasi satu pun (Mengarah) ke titipan-titipan pengusaha itu,” kata Agil kepada Kabar6.com, Kamis (3/6/2021).

**Baca juga: Perubahan RTRW Tuai Kritik, Bupati Lebak Sebut punya Arti Penting Wujudkan Ruang Wilayah Nyaman

Justru kata Agil, sejumlah perubahan di dalamnya merupakan hasil mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Dia memastikan, poin-poin yang berubah karena mempertimbangkan kepentingan publik.

“Draft ini kan diajukan oleh pemerintah daerah yang lalu kemudian kami bahas, poin-poin perubahan itu hasil daripada masyarakat yang kita terjemahkan ke dalam Raperda RTRW ini. Salah satunya soal Gunungkencana yang tadinya ploting untuk peternakan skala besar kemudian kita hapus, bahkan mikro pun kita evaluasi,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email