oleh

DPRD Lebak Akan Pelajari Raperda Dana Cadangan Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bakal mempelajari terlebih dahulu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada yang akan diusulkan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, pihaknya akan mempelajari raperda tersebut sebelum dilakukan persetujuan bersama pemkab dengan DPRD terkait pembahasan perda di luar Prolegda.

“Surat dari mereka (Pemkab-red) masuk lalu kami pelajari dulu sebelum dilakukan persetujuan bersama,” kata Peri kepada Kabar6.com, Kamis (22/7/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

DPRD akan mempelajari bagaimana urgensinya, dasar turunan, atau apakah termasuk dalam mandatori. Namun menurut Peri, jika kebutuhan tersebut untuk pelaksanaan Pilkada, maka memang harus ada manajemen untuk mengatur dana yang diambil untuk disisihkan sebagai dana cadangan.

“Rasionalisasinya seperti apa dengan pencadangan seperti itu. Termasuk terkait dengan aspek kewajarannya. Tetapi kalau untuk Pilkada memang harus dimanajemen,” terang Peri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email