DPRD Kota Tangerang Tetapkan Perda Pelayanan Kesehatan

Ketua DPRD Tangerang dan Walikota Tagerang, meneken draf Perda.(tia)

Kabar6-Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Kesehatan menjadi Perda, Rabu (14/12/2016).

Sedianya, rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Penetapan Perda tersebut merupakan jawaban dari kegelisahan masyarakat kurang mampu, yang belum mendapatkan layanan kesehatan gratis, lantaran belum terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ya, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tangerang, berangkat dari banyaknya masyarakat setempat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Layanan Kesehatan DPRD Kota Tangerang, Amarno.

Sedianya, setelah ditetapkan, kata Amarno, Perda akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten terlebih dahulu. Selanjutnya, menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).**Baca juga: HUT Ke-73, Kabupaten Tangerang Gelar Gerakan Kebersiahan Masal.

“Kami akan terus mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan MoU dengan BPJS, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit di Kota Tangerang secepatnya. Agar masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar BPJS, bisa segera mendapatkan akses layanan kesehatan gratis,” pungkasnya.(tia)