oleh

DPRD Kota Tangerang Tak Sanggup Bahas Empat Raperda

image_pdfimage_print
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi.(tia)

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Tangerang tidak dapat dibahas seluruhnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan, jumlah Anggota DPRD Kota Tangerang sebanyak 55 orang dirasa terlalu sedikit untuk dibagi ke dalam panitia khusus yang akan menangani masing-masing Raperda.

“Ya, kalau keempatnya langsung dibahas enggak mungkin, karena anggotanya terlalu sedikit. Khawatir tidak maksimal,” ujar Suparmi menjelaskan kepada kabar6.com, Senin (6/3/2017).

Menurutnya, keempat Raperda tersebut memiliki bobot yang luar biasa. Sehingga harus lebih berati-hati dalam pembahasannya.**Baca juga: Tuntut Gaji, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok.

Raperda yang diusulkan, kata Suparmi, telah memenuhi kriteria Naskah Akademik (NA) yang berisi kajian terhadap Raperda.**Baca juga: Guru Pesantren Terlindas Bus di Kota Tangerang.

“Kalau tidak ada NA kami enggak mau terima usulannya. Besok, Selasa (7/3/2017), kami akan menggelar Badan Musyawarah (Banmus) sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda. Setelah itu, baru akan dibentuk dalam panitia khusus,” pungkasnya.**Baca juga: MTQ Ke-47 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka.

Untuk diketahui, keempat Raperda yang diusulkan meliputi perubahan Perda Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Menengah Jangka Pendek Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda mengenai penyertaan modal pemerintah. (tia)

Print Friendly, PDF & Email