oleh

DPRD Kota Tangerang Respon Perda “Calo” di BSH

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesulitan PT Angkasa Pura (AP) II dalam menanggulangi persoalan calo tiket, pedagang asongan hingga taksi gelap di Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, kiranya bakal segera terjawab.

Pihak DPRD Kota Tangerang menyatakan siap merespon usulan pengelola bandara terkait pengadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna mengatasi persoalan gangguan ketertiban umum (Tibum) di kawasan bandara.

“Kalau memang PT AP II membutuhkan payung hukum untuk menanggulangi persoalan ketertiban umum dikawasannya, seharusnya mereka datang langsung ke sini,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatin kepada kabar6.com, Rabu (18/9/2013).

Ditanya soal sudah pernahnya PT AP II mengusulkan pengadaan payung hukum tersebut kepada DPRD Kota Tangerang, Herry mengaku belum pernah mendengar dan mengetahui soal usulan itu.

“Setahu saya belum pernah ada usulan itu dari AP II. Kalau ada, tentunya akan direspon. Toh dulu kita juga sudah pernah melahirkan payung hukum yang dibutuhkan PT AP II, yaitu Perda Layang-layang,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu lagi.

Sebelumnya, General Manager Terminal 2 pada PT AP II BSH, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sulit untuk memberangus keberadaan penganggu ketertiban umum di BSH menyusul tidak adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.

“Kami juga sudah pernah mengusulkan kepada DPRD Kota Tangerang terkait payung hukum tersebut. Namun, sampai saat ini kami masih belum tahu usulan itu sudah sejauh mana,” ujar Saiful lagi.

Seperti diketahui, keberadaan calo tiket, pedagang asongan hingga taksi gelap menjamur di BSH. Kondisi itu tentunya mencoreng wajah BSH sebagai pintu gerbang Indonesia di mata dunia.(Ali/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email