oleh

DPRD Kota Tangerang Meradang Provider Internet Tak Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kota Tangerang memanggil sejumlah penyedia jasa jaringan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Komisi III memanggil para pengusaha bisnis jaringan internet ini guna dimintai keteranganya, terkait pekerjaanya di Kota Tangerang, Rabu (18/5/2022).

Juru bicara Komisi III Anggiat Sitohang, memaparkan kepada para penyedia jasa internet atau provider ini. Mulai dari izin hingga mengungkapkan praktek koordinasi dilapangan pemasangan jaringan/kabel.

“Hari ini kita panggil bapak-bapak yang tergabung dalam asosiasi ini agar kita mencarikan solusi bersama,” ujar Anggiat.

**Baca Juga: Aturan Pelonggaran Masker, Wali Kota Tangerang Ungkap Ini

“Agar keberadaan jaringan internet yang berada di wilayah Kota Tangerang dapat kita tata bersama. Karena selama ini yang kita perhatikan semerawut bahkan tanpak izin, dan komplen juga dari masyarakat,” tambah politisi partai NasDem ini.

Anggiat menjelaskan selama ini para provider internet yang menjalankan usahanya di Kota Tangerang sama sekali tidak mengantongi izin.

“Tapi anehnya praktek di lapangan kok ada koordinasi. Sampai memberikan janji kepada RT, RW dan lainnya. Nanti buktinya akan kami perlihatkan. Ini ada di WA saya,” jelas Wakil Ketua Komisi III ini.

Ia menyebut akibat praktek jaringan internet ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 Triliun.

“Belum lagi kesemerawutan kabel-kabel disana sini membuat estitika kota hilang keindahannya. Maka, dari itu kita duduk bersama untuk mencari solusi yang baik,” katanya.

“Agar juga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Yang akhirnya usaha bapak-bapak nyaman. Inilah harapan kita sebenarnya,” ujarnya.

Ketua Komisi III, Wawan Setiawan, menambahkan dan meminta, agar para provider jaringan internet untuk merapihkan kabel-kabel yang semerawut.

“Kami minta, kepada bapak-bapak untuk merapihkan kabel-kabel, galian dan semacamnya saat melakukan pekerjaan di lapangan. Jalan rapihkan lagi,” tegasnya.

Politisi partai Golkar itu juga mengatakan, selama ini pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak mendapatkan masukan berupa PAD dari bisnis jaringan internet ini.

“Sama sekali tidak masuk PAD,” terangnya.

Wawan juga mengungkapkan, para provider ini satu pun tidak ada yang mengantongi perizinan dari dinas terkait. Hanya berdasar rekomtek PUPR.

“Kedepan, kita minta mereka (provider) harus benar-benar mengantongi izin dan mengikuti regulasi yang ada di Kota Tangerang,” kata dia.

“Ya kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal,” demikian Wawan.

Sementara itu, Ketua Apjatel Jerry Siregar menyatakan akan mengevaluasi kegiatan di wilayah Kota Tangerang. Ia membantah tudingan bahwa kegiatan jaringan internet di Kota Tangerang telah merugikan negara triliunan rupiah. Sebagai informasi, Apjatel menaungi sekira 18 provider jaringan internet. Antara lain LinkNet, NewsNet, NetInfo, BizNet dan BGNCom.

“Kalau merugikan negara harus berdasarkan data empiris dong. Yang jelas kami siap mengevaluasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya seusai hearing. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email