oleh

DPRD Kota Tangerang Kecam Oknum Petugas DPKAD

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang mengecam keras atas dugaan aksi penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, dalam proses Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena telah membantu wajib pajak untuk menyembunyikan nilai transaksinya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengungkapkan, pihaknya jelas akan mempertanyakan hal ini kepada pihak-pihak terkait. “Kalau memang benar, harus ditindak tegas. Karena ini sama saja menggelapkan pajak,” ujar Hapipi, Rabu (30/4/2014).

Hal senada dikatakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong komisi terkait untuk segera menindak permasalahan ini. “Iya, kami akan dorong komisi 3 untuk segera memanggil pihak terkait,” tukasnya.

Gatot berharap, pihak DPKAD Kota Tangerang dapat segera melakukan sosialisasi ke masyarakat luas terkait aturan teknis yang sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu.

“DPKAD juga harus sosialisasiin ke camat dan lurah secepatnya, melalui forum apapun bisa seharusnya. Kalau perlu bersama-sama dengan para warga juga,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) DPKAD Kota Tangerang belum dapat dimintai keterangannya soal permasalahan ini. Dihubungi melalui telepon selulernya pun belum menjawab.

Sebelumnya, salah seorang warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang enggan namanya disebutkan mengaku sangat terbebani atas aturan tersebut. Bahkan, banyak juga jeritan keluhan dari warga lainnya.

“Jelas sangat membebanilah kalo diukur dari nilai transaksi. Bukan cuma saya, warga lainnya juga menjerit soal ini. Pemerintah sekarang itu bukan membantu masyarakat, tapi malah seenak-enaknya,” keluhnya.

Untuk mensiasati itu, kata dia, kebanyakan warga akhirnya tidak memberitahu nilai transaksi yang sebenarnya, dengan tujuan untuk mengecilkan biaya BPHTB. **Baca juga: Belasan PSK Kocar-kacir Dirazia Satpol PP Tangerang.

“Ya kalo nilai transaksi itu misalnya 2 juta, kita bilang saja 1 juta. Nanti kalau ada petugas lapangan yang ngecek, kita kasih aja 500 ribu sampai 1 juta,” tutupnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email