oleh

DPRD : Kami Memang tak Berwenang Ikut Campur

image_pdfimage_print

Kepala Desa Rawaburung, Ruhiyat, saat menggelar jumpar pers diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/17)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, mengamini pernyataan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas ketiadaan kewenangan mereka dalam masalah pembebasan lahan runway Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa legislator di kota seribu industri ini tak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah yang melilit warga desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, ihwal persoalan pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tidak layak tersebut.

“Memang benar, kami tidak berwenang menyelesaikan sengketa harga lahan ini. Kami, hanya melayani masyarakat yang sudah datang mengadu kesini,” ungkap Barhum, kepada Kabar6.com, saat menggelar jumpa pers bersama perwakilan warga Rawa Burung dan Rawa Rengas diruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/2017).

Diutarakan Barhum, keterlibatan mereka dalam persoalan itu berada pada sisi perikemanusiaan dan keadilan.

Oleh karenanya, para wakil rakyat daerah ini memiliki tanggungjawab moril terhadap masyarakatnya.

“Ya, kami hanya jadi mediator, karena kemanusiaan dan keadilan. Ini adalah tanggungjawab moral,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email