oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Usulkan Perda PDAM TKR Direvisi

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2008 tentang PDAM Tirta Kerta Rahardja (TKR) direvisi, lantaran tidak mengatur tata cara rekruitmen kepengurusan PDAM.

Perubahan atas Perda No. 10/2008 tentang PDAM TKR ini telah disetujui menjadi Raperda inisiatif Anggota DPRD bersama Raperda Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ketua Badan Législatif (Banlèg) DPRD Kabupaten Tangerang Hadi Hartono mengatakan, Banleg telah merekomendasikan dua Raperda inisiatif untuk diusulkan dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda itu, Raperda Revisi Perda No10/2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja yang diusulkan Hadi Hartono Anggota Dewan asal PDIP, dan Raperda Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) yang diusulkan Sapri Anggota Dewan asal PKS dan Muhlis Anggota Dewan asal PDIP.

“Persetujuan dua Raperda ini berdasarkan rapat pleno Banlèg, yang digelar 19 November làlu,” katanya.

Hadi menambahkan, terkait Raperda Perubahan atas Perda No10 tentang PDAM TKR in, pihaknya mengusulkan karena Perda lama tidak mengatur tata cara seleksi dan rekruitmen kepengurusan PDAM, dan tidak mengatur persyaratan minimal untuk bisa diangkat menjadi dewan pengawas dan direksi.

Padahal, lanjut Hadi, ini sangat penting, mengingat PDAM adalah perusahaan daerah yang besar dan memiliki fungsi sosial dan ekonomi. 

“Selain itu kami memandang pembagian laba yang dijadikan PAD  masih sangat minim hanya 15persen,” katanya seraya menjélaskan, bahwa rasionalisasi pembagian laba diubah menjadi 85 persen sebagai laba yang dibagikan untuk PAD dan 15 persen sebagai laba ditahan.

“Toh, jika suatu saat PDAM akan mengusulkan penambahan modal, prosesnya cukup masukan saja usulan itu pada RAPBD murni atau perubahan. Sehingga laba PDAM yg dibagikan kepada pemilik modal dalam hal ini Pemda otomatis menjadi PAD,” jelasnya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email