oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Pertanyakan Target PAD Sarang Burung Walet

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mempertanyakan target pendapatan daerah dari pajak sarang burung walet dengan target Rp 50 juta setahun. Angka itu dirasa kecil, karena jumlah sarang burung walet di wilayah itu sangat banyak.

“Untuk kedépannya, pendapatan daerah dari pajak burung walet ini lebih baik dicoret,” ujar Anggota Komisi III bidang anggaran DPRD Kabupaten Tangerang Tabrawi.

Menurut Tabrawi, angka Rp 50 juta setahun untuk pendapatan dari pajak burung walet ini sangat tidak realistis. “Kalaupun harus tetap diadakan angkanya diatas Rp 200 jutaan,” tukasnya.

Hal ini mengingat jumlah sarang burung walet di Kabupaten Tangerang ini jumlahnya sangat banyak yang tersebar di sejumlah wilayah, diantaranya Cisauk, Pagedangan, Kronjo, Pakuhajî, Kosambi dan lainnya.

“Apalagi penarikan retribusi sarang burung walet ini sudah ada Perda-nya. Tapi, masak hanya Rp 50 juta,” tanya politisi PPNUI ini.

Untuk itu, Pada pembahasan APBD Perubahan 2013 nanti pendapatan sektor pajak burung walet ini apakah ditiadakan atau ditambah jumlah targetnya. “Kalau tetap Rp 50 juta lebih baik dihapus,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan BP2T Kabupaten Tangerang Yayat Ruhiman menjelaskan, penarikan perijinan sarang burung walet ini sudah sesuai Perda yang berlaku, sedangkan untuk pajak adalah kewenangan Dispenda Kabupaten Tangerang.

“Pemkab Tangerang sudah berkomitmen untuk permudah perijinan dan transparan. Semuanya sudah diatur Perda,” singkatnya.(dre/*)

 

Print Friendly, PDF & Email