oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Panggil PT Inwoo

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen PT Inwoo S&B Indonesia. Hal ini, lantaran adanya temuan pembayaran upah tak layak yang dilakukan pabrik produsen pakaian renang anak dan dewasa ini kepada seribuan karyawannya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, mengatakan pemanggilan manajemen pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga karena telah mengabaikan UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan asal Korea Selatan ini ditengarai hanya membayar upah sebesar Rp1, 2 juta perbulan.

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap perusahaan itu. Tak hany itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga turut kami panggil,” ungkap Amran, kepada Kabar6.com, Senin (31/3/2014).

Disamping itu, kata Amran, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mengikutsertakan karyawannya kedalam program Jamsotek (BPJS Ketenagakerjaan).

Untuk itu, dirinya akan memnita keterangan dari pihak perusahaan apakah pembayaran upah dibawah standar Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) telah melalui mekanisme penangguhan upah atau tidak. **Baca juga: Direvisi, Perda CSR di Tangsel Disahkan Pascapileg.

“Jika, mekanisme itu tidak ditempuh, maka pabrik itu wajib membayar upah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan, pihak perusahaan dapat di pidana,” kata politisi Partai Demokrat ini.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email