oleh

DPRD Ingatkan Villa Pamulang Ikuti Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya angkat bicara terkait rencana pengembang Villa Pamulang membangun proyek cluster perumahan diduga di lahan Situ Tujuh Muara atau Situ Ciledug.

 

Ketua DPRD Kota Tangsel, M Ramlie mengatakan, bila pihaknya tidak memberi toleransi tindakan pengembang yang tak mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.

 

“Wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan yang telah dibuat dilanggar. Karena kami tidak akan tinggal diam,” ujar politisi Partai Golkar itu kepada Kabar6.com, Selasa (3/2/2015).

 

Disinggung soal klaim pengembang sebagai pemilik lahan tersebut, mantan Lurah Pamulang Timur ini menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan, bila benar lahan itu memang milik pengembang. ** Baca juga: Bernilai Tinggi, KUMKM Banten Serius Tangani Batu Akik

 

“Tetap ada aturan main. Jangan asal bangun. Aturan dalam proses perizinan harus ditempuh. Tidak boleh dilanggar,” ujar Ramlie lagi.

 

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang Villa Pamulang.

 

Itu terkait aktivitas pengembang tersebut yang diduga menguruk bibir Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara untuk dibangun cluster perumahan.

 

“Jangan sampai kegiatan pengurukan yang dilakukan pengembang untuk pembangunan cluster perumahan berlanjut,” ujar Kepala BLHD Kota Tangsel, Rahmat Salam, beberapa waktu lalu.(ard)

Print Friendly, PDF & Email