oleh

DPRD Geram soal Kelalaian Pemberian Obat Kadaluarsa di Karang Tengah

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang menyoroti terkait pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan jika terjadi kelalaian meminta agar pasien tidak terjadi apa-apa. Pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk lebih teliti dalam pemberian obat. Apalagi pemberian obat-obatan yang sudah kadaluarsa.

“Artinya kemasan segala macam kan disitu jelas, harus lebih teliti. Jangan sampai para dokter ataupun tenaga medis sembarangan ngasih obat kadaluarsa ini kan berefek fatal. Apalagi ini anak kecil,” ujar Turidi saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/8/2022).

Turidi meminta kepada Dinkes untuk dapat memberikan teguran ataupun peringatan kepada tenaga medis tersebut yang telah melakukan kelalaian.

“Saya berharap ini ya minimal dari Dinkes memberikan teguran, surat peringatan kepada tenaga medis yang melakukan kelalaian tersebut,” katanya.

Meski demikian, kata Turidi, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait adanya pemberian obat kadaluarsa tersebut. Pihaknya pun nanti bakal memanggil Dinkes untuk dimintai klarifikasi soal kasus tersebut.

“Nanti pada saat mengadakan hearing atau pemanggilan melalui mekanisme Komisi II meminta klarifikasi ke Dinkes,” tegasnya.

“Saya lihat (sanksi) dikembalikan tingkat kelalaian, ada unsur kesengajaan atau malas segala macam. Dengan adanya pembelajaran ini agar lebih teliti lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Dini Anggareni mengatakan kronologis kejadian pada Senin (8/8) bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu.

Kemudian, langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

Lanjutnya pada Selasa (9/8), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan. Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

**Baca juga:Dinkes Akui Lalai soal Pemberian Obat Kadaluarsa ke Pasien di Karang Tengah

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” ujar Dini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Dini mengungkapkan pada Rabu (10/8) seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melalukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

“Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” ungkapnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email