oleh

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Tutup Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten mendorong Pemerintah Daerah setempat agar menutup total seluruh kegiatan pembangunan di proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Pasalnya, proyek senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sinar Mas Land ini ditengarai bermasalah dari sisi perijinan.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Sapri mengatakan, pembangunan proyek yang mengusung konsep triple helix atau kerjasama tiga pihak, yakni Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina ini harus dihentikan terlebih dahulu secara total kegiatannya, sembari menunggu terbitnya ijin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pemkab Tangerang harus segel atau tutup total dulu seluruh kegiatan di proyek itu, jangan dibiarkan berjalan secara ilegal,” ungkap Sapri kepada Kabar6.com, Senin (8/6/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengemukakan, pihaknya menyarankan Pemkab Tangerang untuk memberikan kejelasan hukum terhadap proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar yang terletak di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan tersebut.

Jika dibiarkan begitu saja, ujarnya, malah akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan peraturan daerah.**Baca juga: Diperiksa KPK Soal Proyek GIPTI, Begini Kata Kepala Puspiptek.

“Atau minimal beri peringatan kepada pihak Puspiptek supaya segera melengkapi syarat yang belum dipenuhinya. Kalau syarat itu tak bisa juga dipenuhi segera ambil sikap tegas dengan menutup permanen kegiatan proyek itu. Ini harus dilakukan guna terwujudnya kepastian hukum,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email