oleh

DPRD Didesak Panggil Pengembang Cluster Golden Kirana

image_pdfimage_print
Cluster Golden Kirana. (dok K6)

Kabar6-Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang agar memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam proyek pembangunan klaster baru Golden Kirana.

Koordinator AMPT, Edi Kurniawan mengatakan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, ihwal pembangunan klaster baru Golden Kirana yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diusut tuntas.

Pasalnya, pernyataan itu secara tegas dibantah oleh pihak manajemen PT KSP, pengembang klaster baru Golden Kirana.**Baca Juga: DPMPTSP : Perum Taman Kirana Surya Solear tak Punya Izin

PT KSP mengklaim proyek hunian sebanyak 112 unit yang kini tengah digarapnya sudah memiliki IMB sejak April 2017 silam.

“Biar jelas, DPRD Kabupaten Tangerang harus mengusut tuntas masalah itu. Supaya tidak simpang siur. Warga tidak mengonsumsi informasi sesat atau hoax,” ungkap Edi, kepada Kabar6.com, Jumat (21/7/2017).**Baca Juga: Pengembang Klaster Golden Kirana Klaim Sudah Kantongi IMB

Namun sebaliknya, kata dia, jika memang benar pernyataan yang dilontarkan Nono, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus menghentikan kegiatan pembangunan rumah yang dilakukan developer tersebut.**Baca Juga: Material Berserakan di Jalanan Perum Taman Kirana Surya Solear

“Kalau enggak ada IMB, maka konsekuensinya rumah yang sudah dibangun itu harus dibongkar lagi. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email