oleh

DPRD Desak Pemkot Tangerang Data BTS Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi penolakan mahasiswa terhadap keberadaan Base Transceiver Station (BTS) bodong alias tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah Kota Tangerang, direspon oleh kalangan DPRD setempat.

Bahkan, DPRD turut mendesak pemerintah setempat agar transparan dalam melakukan pendataan terhadap seluruh BTS yang ada diwilayah Kota Tangerang.

“Pemerintah harus segera turun ke lapangan guna melakukan pendataan, terkait titik BTS mana saja yang diindikasi tidak berijin,” ujar Wakil KEtua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Kamis (20/3/2014).

Dalam waktu dekat, Gatot berencana memanggil sejumlah pihak terkait, dalam hal ini pemerintah melalui SKPD terkait dan pemilik tower BTS yang sudah terdeteksi bodong guna dimintai klarifikasi.

“Bila memang BTS yang ada melanggar aturan, pemerintah harus tegas. Bila sanksi berupa penyegelan tetap diabaikan, pemerintah bisa mengambil langkah tegas pembongkaran,” ujar Gatot lagi.

Diketahui, hari ini sejumlah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar aksi demo di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang. **Baca juga: Mahasiswa UMT Desak BTS Bodong Ditindak Tegas.

Dalam orasinya, mahasiswa mendesak agar pemerintah tegas dalam menyikapi keberadaan BTS bodong. Pasalnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2001, tentang IMB pasal 2 ayat 1, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Telekomunikasi pasal 3 ayat (2).(ges)

Print Friendly, PDF & Email