oleh

DPRD Desak Pemkab Tangerang Buat Jam Larangan Melintas Truk

image_pdfimage_print
Akmaludin Nugraha.(ist)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat segera membuat peraturan jam operasi bagi kendaraan angkutan barang.

  • Hal tersebut merujuk keluhan warga terkait kerusakan ruas jalan yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak.

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, aturan pemerintah akan menekan tingkat kerusakan ruas jalan sekaligus menekan angka kecelakaan akibat jalan rusak.

    “Harusnya Kabupaten Tangerang juga ada peraturan terkait jam operasi angkutan. Seperti yang diberlakukan di Tangerang Selatan (Tangsel). Karena, wilayah Kabupaten Tangerang merupakan wilayah industri dan jalur perlintasan. Banyak angkutan barang yang bertonase lebih melalui jalan,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (7/2/2017).**Baca juga: Di Tangerang, Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Jalan Rusak.

    Akmaludin menambahkan, pentingnya aturan waktu operasi kendaraan angkutan barang, selain untuk menghindari potensi jalan rusak, aturan dimaksud juga akan menghemat anggaran.**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

    “Kadang, jalan yang baru dibenerin, tak lama sudah rusak lagi, karena dilintasi angkutan bertonase lebih. Makanya perlu aturan, biar enggak terlalu boros anggaran. Sekaligus, harus ada pengawasan lebih juga dari pemerintah terkait angkutan itu, jangan dibiarkan saja,” tutupnya.**Baca juga: Kasus Kecelakaan di Tangerang Turun, Tapi Angka Kematian Meningkat.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, faktor rusaknya jalan di Kabupaten Tangerang lantaran, banyaknya truk bertonase lebih melalui jalan Pemkab Tangerang.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email