oleh

DPRD Desak Bupati Lebak Tutup Galian Tanah Merah

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, mendesak, Bupati Iti Octavia Jayabaya menutup aktivitas galian tanah merah.

Musa menyayangkan, jika Iti Jayabaya hanya memarahi sopir truk pengangkut dan pengelola galian tanah di Curugbitung yang videonya viral di media sosial tanpa mengambil tindakan tegas berupa penutupan.

“Kesannya cuma cari sensasi aja. Kenapa tidak ditutup kalau galian itu ilegal,” kata Musa yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, di Rangkasbitung, Kamis (20/2/2020).

Baik Pemkab Lebak dan Pemprov Banten kata Musa, harus mengambil langkah tegas. Pasalnya, selain ruas jalan kabupaten yang dilalui oleh truk pengangkut, akses pengiriman tanah juga melalui ruas jalan provinsi yakni Maja-Koleang.

“Bupati dan gubernur enggak boleh diam karena banyak aturan yang dilanggar oleh aktivitas itu. Ada jutaan kubikasi tanah yang berpotensi digunakan untuk keperluan pembangunan di Jakarta dan Tangerang, jangan sampai justru merusak alam,” tegas Musa.

Kemudian terkait dengan lalu lalang truk. Musa mengatakan, ada peran Dinas Perhubungan bagaimana dengan amdal lalinnya.

“Jadi enggak cukup dengan marah-marah. Harus ada tindakan tegas karena aktivitas galian wajib memenuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

**Baca juga: Perpustakaan Digital Diluncurkan di Kabupaten Lebak.

Selain menduga ada lokasi galian yang merupakan tanah negara yang hak guna usaha (HGU) nya telah habis, Musa menilai, galian tanah tersebut melanggar Pasar 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Polisi harus turun tangan menyelidiki. Jangan-jangan BBM yang digunakan untuk alat berat memakai BBM bersubsidi,” tutup Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email