oleh

DPRD Desak BPJS Kesehatan Laksanakan Putusan MA

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Provinsi Banten mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan premi asuransi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar mengatakan, putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk dilaksanakan. Pemerintah pusat mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat per 1 Januari 2020.

“Keputusan MA kan harus tetap dijalankan, enggak boleh enggak,” ujarnya, Rabu (9/4/2020).

Menurutnya, sebagai negara hukum tentu semua pihak harus tunduk dan patuh. Tak terkecuali untuk putusan pembatalan kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Enggak ada hukum lainnya setelah keputusan MA. Berarti kalau dibatalkan apa yang menjadi ketentuan undang-undang atau peraturan ya tidak bisa berlaku,” katanya.

Walau demikian, kata dia, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum juga menjalankan putusan MA. Mereka beralasan pelaksanaannya harus melalui payung hukum lain berupa sebuah peraturan presiden (perpres).

“Menunggu aturan main, nah ini menjadi ambigu. Sebenarnya apa yang dilakukan BPJS, mereka beralibi bahwa karena peraturan perpresnya belum turun. Harusnya kan, apapun ceritanya kan itu nilainya (premi BPJS sebelum kenaikan-red) sudah jelas. Jadi jangan beralasan karena perpres belum turun,” ungkapnya.

Pihaknya khawatir, jika putusan tersebut tidak segera dilakukan akan menimbulkan permasalahan berikutnya. Ia ragu jika memang kebijakannya akan mengembalikan kelebihan pembayaran jika perpres sudah diterbitkan bisa berjalan lancar.

**Baca juga: Target Pendapatan Provinsi Banten 2020 Defisit Rp1,7 Triliun Lebih.

“Ini kan siasat BPJS saja untuk dapat mengambil uang masyarakat. Berdalih karena perpresnya belum turun tapi kalau prerpresnya sudah turun siap akan dikembalikan. Ini jaminannya bagaimana, mengembalikan yang sudah diambil, itukan persoalannya,” tuturnya.

Adapun usulan kenaikan untuk peserta kelas mandiri I dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp59.000 per bulan menjadi Rp110.000 per bulan dan iuran kelas mandiri III meningkat dari Rp25.000 per bulan menjadi Rp42.000.(den)

Print Friendly, PDF & Email