oleh

DPRD Cilegon Segera Proses PAW Bahri Syamsu Arief

image_pdfimage_print

Kabar6-Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap H. Bahri Syamsu Arief, anggota DPRD Kota Cilegon yang ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi honorium ganda sebesar Rp2,2 miliar, akan segera dilakukan.

 

 

Posisi wakil rakyat yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua F-PAN serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon itu, sedianya akan digantikan oleh Sofwan Marjuki.

 

Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Hermawan, mengatakan rencana PAW terhadap Bahrie Syamsu Arief oleh Sofwan Marjuki, segera dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. ** Baca juga: Truk Pakan Ternak Terguling di Tol Serang-Merak

 

“Kita sudah terima suratnya dari PAN Jumat (29/10/15) kemarin. Penggantinya Sofwan Marjuki. Cuma kita belum bisa pastikan kapan PAW dilakukan, karena masih harus menunggu Banmus dulu yah,” kata Hermawan, Senin (2/11/2015).(sus)

Print Friendly, PDF & Email