oleh

DPRD Cilegon “Ogah” Cairkan Penyertaan Modal PCM

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Cilegon tidak akan menyetujui pencairan penyertaan modal kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), meski anggaran penyertaan modal sudah diketuk palu pada APBD Kota Cilegon 2016.

 

Dewan menilai, BUMD tersebut mengabaikan rekomendasi Komisi III yang disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal Komisi III di Gedung DPRD Cilegon, Jumat (4/12/2015). Rapat tersebut digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

 

“Kita akan tetap menahan anggaran penyertaan modal itu, selama PT PCM maupun Pemerintah tidak jelas. Dua kali penyertaan modal PCM sebesar Rp98,5 miliar belum bisa diserap, selama PCM dan Pemerintah belum bisa memenuhi rekomendasi yang kami ajukan. Salah satunya soal bagi hasil yang hingga kini belum ditargetkan PT PCM,”  kata Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatullah.

 

Menurut dia, anggaran penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk peningkatan produktivitas guna meningkatkan kapasitas operasional kegiatan pelabuhan, malah direncanakan akan digunakan untuk peningkatan infratsruktur pelabuhan.

 

Padahal, sesuai Perda Penyertaan Modal Nomor 4 Tahun 2012, terdapat klausul bagi hasil diahir tahun yang pembagiannya sesuai  kesepakatan antara Pemerintah dengan perusahaan milik BUMD tersebut. ** Baca juga: Warga Ciriu Tolak Kehadiran Minimarket

 

“Kalau dasarnya penyertaan modal  maka kewajibannya adalah deviden, maka tentukan itu besaran target bagi hasilnya. Karena secara logika jika penyertaan modal itu digunakan untuk peningkatan infratsruktur, jelas itu tidak akan ada feedbac-knya, sementara dalam perda jelas, bahwa penyertaan modal harus ada pembagian hasil di akhir tahun, lalu darimana?,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email