Kabar6-Maraknya korban meninggal yang diakibatkan oleh minuman alkohol oplosan membuat DPRD kabupten Tangerang membuat Panitia khusus (Pansus) merivisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketua Pansus tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Aditya pun menanggapi semua petanyaan yang dilontarkan oleh para teman-teman media.
Menurut ia dan teman-temannya Perda Nomor 9 Tahun 2008 harus direvisi. Hal tersebut untuk mengendalikan perederan alkohol di Kabupaten Tangerang.
“Dalam revisi ini kami sudah mencanangkan sangsi bagi para pelanggar perda dengan hukum kurungan 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” terangnya di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (18/10/2018).
Tak hanya itu, lanjut Sekjen DPC Parpol Demokrat ini pun lebih menjelaskan kajian yang telah didiskusikan dengan teman-teman pansus, Dinkes, DPMTPSP dan Satpol PP mengenai revisi perda nomor 9 tahun 2008 tersebut.
“Kami pun sudah mengkaji jam dan tempat yang diperbolehkan untuk mengosumsi alkohol,” jelasnya.**Baca juga: Program Kampus Kehidupan Diresmikan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Walau tidak bisa melangkah hingga 10 langkah dalam meminimalisir peredaran alkohol oplosan, setidaknya ia dan teman-teman sudah selangkah dalam menekan peredaran miras oplosan tersebut.(Mer)