oleh

DPRD Banten Masih Mandul, Sampai Ada Pangesahan Dari Mendagri

image_pdfimage_print

Kabar6-Paska dilantiknya 85 anggota DPRD Banten, Senin (2/9/2019) kemarin, ketiga fungsi DPRD Banten belum bisa dijalankan, sampai adanya pengesahan Menteri Dalam Negeri (Memdagri).

Fungsi tersebut antaranya, legislasi dalam mewujudkan peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama kepala daerah, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah hingga pengawasan serapan anggaran dan pekerjaan dilapangan.

Akibat kejadian itu, meski DPRD Banten telah diisi orang-orang terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin, belum bisa berbuat banyak sampai adanya pengesahan ketua devinitif oleh Mendagri. Pada sisi lain, alat kelengkapan dewan (AKD) juga belum terbentuk.

Hal itu diakui Ketua sementara DPRD Banten, Andra Soni, sampai saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak dalam menjalankan fungsinya di DPRD Banten, termasuk untuk mengomentari serapan anggaran APBD Banten, pekerjaan fisik dilapangan yang mendek sambil menunggu pembentukan AKD DPRD Banten terbentuk.

Menurutnya, pembentukan AKD akan dibentuk oleh pimpinan devinitif selanjutnya, bukan oleh ketua DPRD Banten sementara.

“Saya hanya mengantarkan sampai terbentuknya pimpinan devinitif selanjutnya, untuk membentuk AKD. Kalau semua persoalan semuanya saya yang jawab kaya manusia setengah dewa saja nantinya,” kata Andra, kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (16/9/2019).

Untuk urusan internal sendiri, Andra mengatakan, pihaknya belum bisa mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi di DPRD Banten, karena posisinya masih sebagai ketua sementara.

“Paling saya sampaikan secara pertemanan, agar pembentukan AKD dibahas sambil menunggu pengesahan, dengan harapan setelah pengesahan oleh Mendagri, AKD ini sudah bisa langsung dibentuk dan disahkan,” katanya.**Baca juga: Konflik Internal, Komite Kadin Cilegon Minta Hasil Rapimkot Dibekukan.

Hal itu, sengaja dilakukan agar pembahasan RAPBD Provinsi Banten 2020 bisa dipercepat, maksimal satu bulan setelah penetapan ketua DPRD Banten devinitif disahkan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email