oleh

DPRD Akhirnya Setujui Pembentukan Bank Banten

image_pdfimage_print
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah.(bbs)

Kabar6-Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah yang awalnya menolak keras pendirian Bank Banten, kini berbalik mendukung penuh proses pendirian bank tersebut, sebagaimana arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri.

“Selama itu sudah memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD kan gak bisa menghalang-halangi,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan telephone seluler, Jumat (29/4/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu pun mengatakan, bila pada tanggal 29 Februari 2016 lalu telah bertemu dengan OJK untuk membahas proses pendirian Bank.

“Tapi setelah kita berembuk ,dari tim akademisi juga sudah menyatakan, kalau peraturan sudah dipenuhi dan kalau itu menguntungkan kenapa tidak,” terangnya.

Untuk itu, kata Asep, pihak legislatif tak akan mempersoalkan terkait empat nama bank yang sebelumnya direkomendasikan oleh PT Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten untuk di akuisisi.

“DPRD juga meminta saham kepemilikannya dimiliki Pemprov Banten, tapi nanti setelah proses akuisisi itu jalan,” tegasnya. **Baca juga: Ketua DPRD Banten Desak Pembubaran Bank Banten.

Sedianya, DPRD Banten sudah mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, kepada Gubernur Banten perihal tindak lanjut pembentukan Bank Banten. **Baca juga: Ketua DPRD Banten Sebut Seluruh Anggota Banggar Terima Suap Bank Banten.

Sedianya, salinan surat bernomor 162/666-DPRD/2016 tertanggal 26 April 2016 itu berisikan dua point penting:

1. Pemprov Banten dapat mempertimbangkan untuk menyusun dan mengusulkan kembali kebutuhan anggaran terkait penyertaan modal dalam rangka proses akuisi untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Bank Banten) guna disampaikan dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2016 dalam Pos Pembiayaan.

2. Setelah proses akuisisi pembentukan BPD Banten dilakukan, Pemprov Banten dipersilahkan untuk menyiapkan usulan naslah akademisi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perseroan terbatas Bank Banten yang telah menjadi skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemprov Banten dengan mencantumkan dan memperhatikan daftar kumulatif terbuka.(zis)

**Baca juga: Bupati Zaki: Pembentukan Bank Banten Jangan Dipaksakan.

Print Friendly, PDF & Email