oleh

DPPKAD Tangsel Pastikan PT PSS Belum Terdaftar Jadi WP

image_pdfimage_print
Kantor DPPKAD Tangsel.(bbs)

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memastikan belum ada aliran dana pembayaran dari pengelolaan jasa parkir dari PT Pan Satria Sakti (PSS) ke rekening kas daerah.

Kepastian itu menyusul adanya pengakuan penyetoran “pajak” dalam persidangan ketiga gugatan parkir yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, Senin (22/8/2016).

‎Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Cahyadi ditemui kabar6.com di kantornya. “Sampai saat belum ada tuh pajak (operator parkir) masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia uraikan, sesuai termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, penyetoran pajak oleh operator parkir, terlebih dahulu harus ada izin penyelenggaraan parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat.

Ketika prosedur normatifnya sudah ditempuh, terang Cahyadi, pihak PT PSS dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kemudian, pihak operator jasa parkir akan mendapatkan Nomor Pengguna Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Ia menegaskan, dari dokumen milik PT PSS yang diterima dan dikantongi‎ DPPKAD Kota Tangsel, baru hanya data potensi. Sebab, belum ada izin penyelenggaraan pengelolaan lahan parkir milik aset daerah.

“Daftarnya pokoknya simpel. Dia daftar jadi WP (wajib pajak). Kalau dia belum daftar parkir off street maka ya enggak bisa bayar pajak,” tegasnya.

Cahyadi menambahkan, hingga kini tercatat PT PSS belum terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak. Maka pengakuan bahwa telah ada aliran dana dapat dipastikan belum bisa disebut‎ sebagai bayar pajak.

Ia enggan menjawab perihal adanya perjanjian kerjasama antara PT Pan Satria Sakti dengan Dishubkominfo Kota Tangsel, tentang sewa lahan aset daerah. Cahyadi bilang, dirinya tidak berkompeten untuk menyampuri urusan kerjasama tersebut. **Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

“Mestinya kalau ‎PSU (Prasarana Sarana Utilitas), korelasi hulunya di situ pemanfaatannya. Ketika pemanfaatannya sudah sesuai dengan ketentuan, barulah setelah itu pajaknya di hilir,” tambahnya. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Diketahui, sengketa parkir itu bermula dari adanya gugatan besaran tarif parkir yang dilayangkan Muhamad Acep, warga RT‎ 02 RW 09, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, ke BPSK Tangsel beberapa waktu lalu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email