Kabar6-Hamsul HS, S.E (40), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar telah diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sekitar pukul pukul 10:50 WITA, Jumat (26/5/2023).
“Penangkapan buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung tersebut berlangsung di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta.
Hamsul HS, S.E. merupakan Terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
**Baca Juga: Kabupaten Lebak Berangkatkan 946 Calon Jemaah Haji, Dibagi Lima Kloter
Terpidana Hamsul HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan Sumedana, saat diamankan, Terpidana Hamsul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)