oleh

DPMPTSP Tangsel Janji Cabut Izin Operasional Tiga Industri Pariwisata

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui telah menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh industri kepariwisataan. Bisnis karaoke, spa dan panti pijat melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Saya sudah menerima dan sudah diproses. Usulan pencabutan izin operasional,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, Jum’at (19/6/2020).

Menurutnya, laporan serta rekomendasi di atas disampaikan Satpol Pamong Praja Kota Tangsel. Bambang menyebutkan ada tiga industri pariwisata yang dilaporan melanggar PSBB.

Meski demikian ia enggan menyebutkan lokasi yang dimaksud. Catatan kabar6.com di antaranya Karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard BSD dan Spa Lemon, Alam Sutera.

**Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Tegas Sikapi Proyek GIPTI.

“Matador masuk laporanya, kita sedang proses,” jelas Bambang. Ia bilang, usulan pencabutan izon operasional syaratnya ada usulan lalu berita acara hingga informasi detail pelanggaran.

“Berita acara dan kelengkapannya belum diserahkan Satpol PP,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email