oleh

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Pastikan Masih Stop Ijin Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) hingga kini masih dihentikan.

Penghentian proses perijinan proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknonologi atau Puspiptek ini didasari adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang yang mengakomodir aspirasi warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Sampai sekarang proses perijinan GIPTI masih kami stop, karena ada rekomendasi dewan,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Senin (6/7/2020).

Menurut Nono, proses perijinan proyek yang dibangun diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, telah lama dihentikan.

Pada prinsipnya, semua persyaratan yang diajukan Puspiptek selaku pemohon dinilai tidak ada masalah dan sangat dimungkinkan untuk diproses perijinannya, karena data-data pendukungnya telah melewati tahap verifikasi oleh jajarannya.

**Baca juga: Surat Perintah Penghentian Proyek GIPTI Diterbitkan, Pemkab Tangerang : Proyek Dihentikan.

Hanya saja, dengan adanya surat sanggahan dari warga BPA terhadap alas hak tanah yang digunakan sehingga berujung pada keluarnya rekomendasi DPRD setempat, menyebabkan proses perijinan proyek yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land ini secara otomatis dihentikan.

“Sebenarnya ijinnya dimungkinkan untuk diproses, tapi kami harus patuhi juga rekomendasi dewan itu. Semua data dan persyaratan yang diajukan Puspiptek menurut hasil verifikasi dari tim kami tidak masalah,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email