oleh

DPKAD Sebut Camat dan Lurah “Buta” Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluhan warga soal pengenaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) yang mengacu pada nilai transaksi, disebabkan kurangnya pemahaman aparatur daerah, dalam hal ini lurah dan camat, atas aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Didalam perda disebutkan, bahwa dikenakannya biaya berdasarkan NJOP jikalau tidak ditemukannya nilai transaksi,” ujar Aan Moch Iqbal, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kamis (24/4/2014).

Soal keluhan warga, kata dia, kurangnya pemahaman lurah dan camat menjadi faktor utama. Sehingga aturan tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.

“Sebenarnya kami sudah sering mensosialisasikannya, baik itu melalui media massa dan juga secara langsung ke lurah dan camat. Jadi camat dan lurah harus baca perda BPHTB lagi, biar salah sampein di warganya,” kilahnya.

Ditanya bagaimana jika warga yang hendak mengurus itu tidak memberitahukan nilai transaksi itu dengan sebenar-benarnya, Aan mengklaim, bahwa ada petugas lapangan yang selalu siap mengkroscek kebenaran nilai transaksi itu.

“Kami kan ada petugas lapangan. Walaupun memang kadang-kadang ada yang tidak jujur, tapi petugas kan bisa langsung cari tahu ke lapangan nilai pasar diwilayah tersebut itu berapa,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang enggan namanya disebutkan mengaku sangat terbebani atas aturan tersebut. Bahkan, banyak juga jeritan keluhan dari warga lainnya.

“Jelas sangat membebanilah kalo diukur dari nilai transaksi. Bukan cuma saya, warga lainnya juga menjerit soal ini. Pemerintah sekarang itu bukan membantu masyarakat, tapi malah seenak-enaknya,” keluhnya.

Untuk mensiasati itu, kata dia, kebanyakan warga akhirnya tidak memberitahu nilai transaksi yang sebenarnya, dengan tujuan untuk mengecilkan biaya BPHTB.

“Ya kalo nilai transaksi itu misalnya 2 juta, kita bilang saja 1 juta. Nanti kalau ada petugas lapangan yang ngecek, kita kasih aja 500 ribu sampai 1 juta,” tutupnya.**Baca juga: 2014, Registrasi BPHTB Tangsel Sudah Online.

Untuk diketahui, Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah di pasal 79 ayat 1 menyebutkan, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Dan di Ayat 2, Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dalam hal;

a. Jual beli adalah harga transaksi
b. Tukar menukar adalah nilai pasar
c. Hibah adalah nilai pasar
d. Hibah wasiat adalah nilai pasar
e. Waris adalah nilai pasar
f. Pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. Peberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar
m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. Hadiah adalah nilai pasar, dan/atau
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang

Sedangka di ayat 3 disebutkan, jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai denga huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ayat 4 berbunyi, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Dan, ayat 5 menyebutkan, dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dala hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(ges)

Print Friendly, PDF & Email