oleh

DPD RI: Dana Perimbangan Pusat ke Tangerang Belum Sesuai

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPD RI, TB. M. Ali Ridho menilai, kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah belum sesuai dengan apa yang termuat didalam Undang-undang (UU).

Menurutnya, pengalokasian anggaran seharusnya bisa dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang ada, agar dana yang dikucurkan sesuai dengan daerah penerimanya.

“Kalau melihat Undang-undang, pengalokasian anggaran seharusnya disesuaikan dengan jumalh oenduduk,” katanya, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Ali mencontohkan, seperti pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tangerang, yang dirasa masih belum cukup.

Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang ada di Tangerang, bisa mencerminkan besaran anggaran yang akan fiterima oleh daerah, dalam mendukung pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya di Tangerang.

**Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, Inspektorat Banten Akan Review HPS Pengadaan barang/jasa 2020.

“Seperti Tangerang, harusnya ditambah. Penduduknya kan banyak, itu biasanya kalau penduduknya banyak, jalananya seharusnya sudah rapih,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email