oleh

DPD PDIP Semangati Koalisi Interpelasi RKUD Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekertaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku, sedari awal telah mempercayakan kepada seluruh anggotanya yang duduk dikursi DPRD Banten, sekaligus sebagai kepanjangan tangan dari partainya melalui fraksi PDIP DPRD Banten yang ada.

Hal itu menyusul kemelut yang terjadi belakang di DPRD Banten atas perbedaan yang terjadi, terdapat sejumlah anggota DPRD Banten yang mendukung agar pengambilan hak interpelasi tersebut agar bisa dilakukan secepatnya. Namun, ada juga yang menolak karena dinilai belum terlalu penting.

Sementara, publik berhak tahu melalui wakilnya yang ada di DPRD Banten, atas kondisi sebenarnya yang dialami oleh Bank Banten, sehingga harus dilakukannya pemindahan RKUD.

Atas hal tersebut, lanjut Asep, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya, kearena menurutnya, segala yang diambil oleh anggota DPRD Banten dari partai PDIP pasti lebih tahu dengan situasinya sehingga harus dilakukannya pengambilan hak interpelasi tersebut agar selanjutnya Gubernur bisa dipanggil dan dimintai keterangannya atas atas upaya pemindahan RKUD tersenbut.

Dengan tetap menghormati pendapat dari anggota DPRD Banten yang lain, meski tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan hak interpelasi RKUD Bank Banten.

“Hanya saja kenapa DPD PDIP menyetujui terhadap langkah fraksi ini juga memang Bank Banten ini lahir bukan keinginan perorangan, tapi amanat RPJMD dan Perda. Nah ini yang perlu dipertanyakan,” terang Mantan Ketua DPRD Banten Periode 2014-2019 itu, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020). Dengan begitu, dirinya mengaku sangat paham betul dengan kondisi Bank Banten hingga sekarang.

Lebih jauh dirinya menilai, atas kondisi dialami Bank Banten saat ini pastinya ada sesuatu hal yang melatar belakanginya, entah apakah itu karena adanya laporan dari pihak direksi atau atas adanya laporan dari pihak OJK, sehingga harus dilakukannya pemindahan RKUD seperti yang dilakukan kemarin, ini lah yang harus dicari tahu agar publik menjadi tahu penyebab RKUD dipindah dan satu-satunya bank yang menjadi kebanggannya masyarakat di Provinsi Banten ini harus ditinggal oleh pemiliknya sendiri.

Disisi lain, Pemprov Banten sendiri telah diamanahkan Perda dan RPJMD sebelumnya, agar bisa memiliki bank sendiri. Namun kenyataannya RKUD pemprov Banten justeru dipindah ke bank lain, hal ini lah yang harus dicari tahu dan yang menjadi dasar agar dilakukannya pengambilan hak interpelasi, khususnya dari fraksi PDIP.

Melihat amanah dari Perda pembentukan Bank Banten sendiri, Pemprov Banten masih memiliki kewajiban untuk mengucurkan suntikan dananya sebesar Rp 300 miliar lagi. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan, menambah kondisi Bank Banten semakin terpuruk, ditambah RKUD Pemprov banten saat ini dipindah, membuat Bank Banten kesulitan untuk terus tumbuh.

“Inilah yang menjadi fungsi kontrol kita, jangan sampai Bank Banten dan Pemprov lost , kalau ini tidak diingatkan,” katanya.

Lebih jauh Asep menegaskan, upaya pengambilan hak interpelasi sperti yang dilakukan oleh anggota fraksi PDIP bersama dua anggota DPRD Banten yang lain itu lebih kepada kepentingan masyarakat, jauh dari kepentingan politik.

**Baca juga: Berkarya-PKS Siap Hadapi Inchumbent Di Pilkada Kota Cilegon.

“Karena marwah kedaerahannya yang harus kita bangun. Banten itu punya sejarah dulu Banten punya mata uang dan Bank sendiri. Itulah makanya RPJMD dan Perda mengamanatkannya,” katanya.

Hingga akhirnya diputuskan sebelumnya, agar Pemprov Banten bisa memiliki bank sendiri lagi, melalui proses kuisi sebelumnya yang diambil.(Den)

Print Friendly, PDF & Email