oleh

DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Gugat Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, menggugat dua perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua perusahaan itu masing-masing PT Pratindo Canggihmulia dan PT Evindo Prima Jaya yang bermarkas di kawasan Industri Purati Kencana Alam (Bonen ), Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa.

Sekertaris DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, Aris Sokhibi mengatakan, gugatan yang dilayangkan didasari atas pelanggaran hak normatif kepada karyawan yang merupakan anggota serikat buruh.

“Gugatan ini sudah kami ajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena, aduan kami kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tangerang, tidak ditanggapi secara serius. Jadi, kami langsung adukan kepada PHI,” ungkapnya, Selasa (26/7/2016). **Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka Bacok Terkapar di Pekuburan Serpong.

Gugata tersebut berisi hak normatif yang tidak diberikan kepada buruh yakni, pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja. **Baca juga: Abai KTP, 128 Warga di Serpong Kena Denda Rp50 Ribu.

“Untuk anggota kami yang bekerja di PT Pratindo Canggihmulia tidak diberikan pesangon oleh perusahaan sedangkan, pada PT Evindo Prima Jaya ada 20 anggota kami yang di PHK secara sepihak. Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi yang dibantu oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang namun, mediasi itu tak membuahkan hasil,” paparnya. **Baca juga: Pekan Ini BPSK Tangsel Bentuk Majelis Gugatan Parkir.

Ia pun berharap, dengan adanya gugatan melalui PHI para tuntutan atas hak normatif para buruh dapat dipenuhi. **Baca juga: Kemenag Kabupaten Tangerang Imbau Calhaj Tidak Narkoba dan Hamil.

Hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari PT Pratindo Canggihmulia dan PT Evindo Prima Jaya. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan gugatan kepada dua perusahaan dimaksud.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email