oleh

Dosen Pidana Unpam Sebut Harusnya Oknum Dewan Cabul Pandeglang Dijerat UU PKS

image_pdfimage_print

Kabar6 – Yangto Oknum Anggota DPRD Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MI (18). Politisi itu dijerat dengan pasal 289 KUHP Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Namun Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya menilai Polres Pandeglang dianggap keliru menjerat wakil rakyat itu dengan pasal 289 KUHP.

Halimah menegaskan, penyidik menjerat Yangto dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan satu per tiga dari ancaman.

“Hal ini mengingat Yangto merupakan pejabat publik,” kata Halimah dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Senin (6/12/2022).

Menurutnya, Penyidik harus memperhatikan hak-hak MI sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping.

“Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

**Baca juga: Peringati Hari Bakti PU, UPTD PJJ Wilayah Pandeglang Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi belum lama ini.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(aep)

Print Friendly, PDF & Email