oleh

Dorong Motor Sulit Dinyalakan, Pelaku Curanmor di Panimbang Ketangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Hanya dalam waktu tiga jam Satreskrim Polsek Panimbang, Pandeglang berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku mencuri motor milik Yasin, warga Kampung Pasar Panimbang yang diparkir di depan rumah korban.

“Pelaku berinisial ST, 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Menes,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Erwin Haryadi, Minggu (14/6/2020).

Dijelaskan, setelah mendapatkan laporan pada pukul 18.00 WIB, polisi dibantu oleh beberapa warga melakukan pencarian.

Sekitar pukul 21,00 WIB pelaku berhasil ditangkap yang masih di wilayah Panimbang, tepatnya di Kampung Soge, Desa Panimbang Jaya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Erwin bilang, pelaku saat melintasi rumah korban melihat ada motor diparkir. Merasa situasi sepi dan dianggap aman, pelaku mendekati motor korban. Aksi pencurian dengan cara mendorong roda dua milik korban ke bengkel sejauh 600 meter.

“Untuk merusak kunci kontak dan menghidupkan sehingga pelaku bisa membawa kabur. Pelaku sudah berniat datang ke wilayah Panimbang untuk melakukan pencurian, beruntung kendaran tersebut susah hidup, dan keburu ketahuan oleh kami ketika melakukan pencarian dan pengejaran, jadi hanya dalam waktu 3 jam kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” ungkap Erwin.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Dindikbud Pandeglang Siapkan Skema KBM Giliran.

“Tersangka akan dikenakan pasal yang dipersangkakan dan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar.(aep)

Print Friendly, PDF & Email